Seluma – Menanggapi surat Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor 180/339/B.1/XI/2021, tertanggal 4 November 2021 Perihal Peringatan Ke 1 (Satu) Penertiban Bangunan yang Berdiri di Tanah Pemerintah Kabupaten Seluma di Sepanjang Jalan 2 (Dua) Jalur Kelurahan Talang Saling dan Pasar Tais. Jum’at ( 05/11 ), beberapa warga yang dimaksud mengadakan pertemuan membahas surat Sekda tersebut yang ditujukan kepada mereka. Sabtu ( 06/11/2021 ).
Pada rembuk musyawarah dikediaman tokoh masyarakat, Samsir Ardi atau yang akrab dengan sapaan wan Ujang itu, mereka menyurati pihak Pemda Seluma dengan 4 poin penyampaian sebagai berikut :
1. Bahwa kami memaklumi maksud surat tersebut dan kami mendukung pembangunan Pemerintah Kabupaten Seluma
2. Bahwa kami akan membongkar sendiri bangunan dimaksud bilamana Pemerintah Kabupaten Seluma akan membangun suatu bangunan untuk kepentingan umum/pemerintah di lokasi dimaksud.
3. Bahwa kami sementara waktu akan tetap menggunakan bangunan dimaksud hanya keperluan mencari nafkah untuk menyambung hidup dari hari ke hari, jika belum ada program pembangunan yang disertai anggaran pembiayaannya yang jelas dari pemerintah di lokasi yang dimaksud.
4. Bahwa kami menolak pembongkaran paksa sebagaimana dimaksud surat Sekretaris Daerah tersebut bilamana lokasi yang kami tempati tidak akan langsung dibangun suatu bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma yang dibuktikan dengan telah adanya anggaran pembangunannya, jadwal pelaksanaannya dan kejelasan pelaksanaan pembangunannya.