pensiljurnalis.my.id, Seluma – Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat serta untuk mencegah kekeliruan pemahaman mengenai tata kelola tiket masuk dan retribusi parkir pada kawasan TWA (Taman Wisata Alam) yang beberapa hari lalu sempat Viral di kabupaten Seluma.
Memandang perlu untuk menyampaikan penjelasan, mengenai tarif resmi yang berlaku di kawasan TWA serta tata kelola TWA, agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi, dengan tujuan supaya masyarakat mendapatkan informasi yang akurat langsung dari pihak otoritas.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Mariska Tarantona, Senin (23/3/2026) menyampaikan penjelasan resmi serta sebagai sosialisasi lebih luas mengenai harga tiket dan parkir pada kawasan TWA yang diberlakukan sepenuhnya bersifat Resmi dan bukan aktivitas ilegal maupun pungli.
”perlu dipahami, bahwa TWA adalah kawasan pelestarian alam yang memang diprioritaskan untuk pariwisata dan rekreasi alam, pengelolaannya dilakukan secara profesional oleh Kementerian Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap provinsi,” jelasnya.
Kata Meriska, di Provinsi Bengkulu, sendiri memiliki beberapa TWA yang dapat di kunjungi sebagai tempat wisata dan ruang rekreasi alam masyarakat yang dikelola secara berkelanjutan oleh pihak BKSDA seperti TWA Bukit Kaba, Pantai Panjang-Pulau Baai, Danau Dendam Tak Sudah, TWA Rawa Kandis, TWA Pasar Ngalam, TWA Pasar Seluma, dan TWA Pasar Talo 1 & 2.
Lanjutnya, mengapa ada tiket masuk,?, pembayaran tiket masuk ke kawasan TWA merupakan bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain menyediakan ruang rekreasi alam yang berkelanjutan bagi masyarakat, pengelolaan TWA juga menjadi sumber PNBP yang disetorkan langsung ke kas negara.
”PNBP ini dikelola oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Artinya, uang yang Anda bayarkan langsung masuk ke kas negara untuk membiayai perlindungan hutan, perawatan fasilitas wisata, serta pelestarian tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Mengenai regulasi yang berlaku tersebut diatas, menurut Kepala Seksi BKSDA Wilayah II Bengkulu, tentunya hal ini secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
”Jadi, jika ada petugas resmi yang meminta pembayaran tiket sesuai tarif yang ditentukan, hal tersebut bukan pungutan liar, melainkan kewajiban setiap pengunjung sebagai bentuk kontribusi menjaga alam. Sudah menjadi komitmen kami untuk meluruskan setiap disinformasi maupun hoaks yang berkembang di masyarakat,” paparnya.
”Kami menyadari bahwa informasi yang tidak akurat dapat mempengaruhi kenyamanan pengunjung serta menurunkan daya tarik wisata di kawasan TWA. Oleh karena itu, penjelasan ini kami sampaikan guna menjamin keamanan transparansi, serta menjaga situasi tetap kondusif bagi semua pihak,” sahutnya.
Pada wawancara via telpon WhatsApp, Kepala Seksi BKSDA Wilayah 2 itu dengan tegas juga menghimbau masyarakat untuk selalu meminta tiket resmi saat berkunjung ke TWA, dan juga meminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Ia juga menyampaikan, kalau pihaknya sangat terbuka dan menerima setiap saran masukan maupun kritik terhadap pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam yang mereka kelola, dengan harapan setiap partisipasi dari masyarakat dapat berdampak baik terhadap pengelolaan kawasan wisata alam Seksi KSDA Wilayah 2 BKSDA Bengkulu.
”mari jadi wisatawan yang cerdas dengan menghargai aturan dan menjaga kelestarian hutan kita. Jangan biarkan hoaks menghambat kenyamanan anda berwisata. Akhir kata kami menyampaikan Terimakasih. Selamat berkunjung dan tetap jaga ketertiban Demi kenyamanan bersama.” tutup Kepala Seksi KSDA Wilayah II Mariska Tarantona
Pewarta : Renaldi
Editor : Do





