” Untuk modus operandi, satu orang pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu melalui kaca jendela yang sudah pecah. Sedangkan satu orang pelaku lagi menunggu diluar,” Jelasnya.
Pada aksinya tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur hasil curian ke rumah pelaku RZ tetapi belum sempat untuk menjualnya. Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit senapan gejluk, dua unit smartphone dan dua unit dompet milik korban dengan total nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp 11 jutaan yang kini telah dijadikan barang bukti.
Kedua pelaku berhasil dilacak, setelah korban menghidupkan GPS pada smartphone miliknya. Sehingga pihak Kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka.
” Kedua pelaku diamankan saat keduanya sedang berada di sebuah warung. Atas perbuatan yang mereka lakukan. Kedua pelaku dapat dijerat pada Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.” Jelasnya. ( Red )


