BerandaHeadlineTak Butuh Waktu Lama, Polsek Semidang Alas Gelandang Pelaku Aksi Pembobol Rumah

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Semidang Alas Gelandang Pelaku Aksi Pembobol Rumah

Seluma – Dalam hitungan jam, Polsek Semidang Alas ( SA ) yang di backup anggota Polsek Semidang Alas Maras ( SAM ), berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku aksi pembobolan rumah milik Hespriandani ( 40 ), warga Nanti Agung, Kecamatan SA, Kabupaten Seluma. Jum’at ( 10/9/2021 )

” Setelah kita mendapatkan laporan bahwa di Desa Nanti Agung, di bongkar rumahnya. Kita langsung melakukan penyelidikan. rupanya pelaku lari ke Desa Padang Peri. Kita langsung koordinasi dengan Polsek SAM dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” Terang Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi haryanto, S.Ik melalui Kapolsek SA, Ipda Suprapto, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan terkait aksi pencurian tersebut.

Disampaikan Kapolsek SA, kedua terduga pelaku diketahui berinisialkan RZ (24) warga Desa Padang Peri, Serta rekannya yang diketahui berinisialkan SH (18) yang juga merupakan warga Desa Padang Peri, yang juga masih berstatus pelajar.

Kedua terduga pelaku melancarkan aksinya dengan berbagi tugas. Yakni, R-Z bertugas selaku eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban. Dengan cara mencongkel jendela rumah korban yang kacanya sudah pecah. Sedangkan rekannya SH hanya bertugas melakukan pemantauan di depan rumah korban. Dengan berjaga-jaga diluar rumah korban untuk memantau situasi.

Disaat pelaku melancarkan aksinya, istri korban yang terjaga dari tidurnya pada saat itu langsung beranjak membangunkan suaminya dan kemudian membangunkan tetangganya. Usai melihat kedua pelaku kabur dari rumah korban. Korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Polsek SA.

” Untuk modus operandi, satu orang pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu melalui kaca jendela yang sudah pecah. Sedangkan satu orang pelaku lagi menunggu diluar,” Jelasnya.

Pada aksinya tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur hasil curian ke rumah pelaku RZ tetapi belum sempat untuk menjualnya. Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit senapan gejluk, dua unit smartphone dan dua unit dompet milik korban dengan total nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp 11 jutaan yang kini telah dijadikan barang bukti.

Kedua pelaku berhasil dilacak, setelah korban menghidupkan GPS pada smartphone miliknya. Sehingga pihak Kepolisian berhasil menangkap kedua tersangka.

” Kedua pelaku diamankan saat keduanya sedang berada di sebuah warung. Atas perbuatan yang mereka lakukan. Kedua pelaku dapat dijerat pada Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.” Jelasnya. ( Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments