Seluma – Setelah hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) keluar dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu, pada kasus dugaan korupsi program DD dan ADD di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA), Kabupaten Seluma. Rabu ( 8/9 ), unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma, melaksanakan gelar perkara dalam penetapan kasus tersebut di Mapolda Bengkulu.
” Benar, Kita telah melaksanakan gelar perkara di dalam penanganan kasus DD Kayu Elang,” sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwi Haryanto, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Ahmad Bustanil, SIk saat dikonfirmasi wartawan terkait pelaksanaan gelar perkara tersebut diatas.
Gelar perkara di dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program DD dan ADD Desa Kayu Elang tersebut. Diketahui juga, untuk melakukan gelar perkara dalam penetapan status tersangka pada kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Kayu Elang.
Hanya saja, sampai saat ini pihak unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma, Masih engggan untuk memberikan banyak statement terkait dengan hasil pelaksanaan gelar perkara yang telah dilaksanakan tersebut. Dikarenakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil gelar perkara dari Polda Bengkulu, untuk melakukan Penyidikan (Dik) lebih lanjut.
” Kita masih menunggu hasil dari gelar di Polda. Nanti, setelah hasil nya keluar. Baru akan kita sampaikan,” Pungkasnya. Jum’at ( 10/9/2021 ).