BerandaHeadlineSarat Dugaan Kontroversi, Perpanjangan HGU PT Agri Andalas Dipersoalkan Dan Akan Dilaporkan...

Sarat Dugaan Kontroversi, Perpanjangan HGU PT Agri Andalas Dipersoalkan Dan Akan Dilaporkan Ke Kejagung

‎pensiljurnalis.my.id, Seluma – Di tengah proses pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini tengah diupayakan oleh pihak perusahaan perkebunan PT Agri Andalas, Kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu, protes dugaan penguasaan lahan masyarakat kembali di suarakan.

‎Bahkan, gelombang protes yang disuarakan oleh masyarakat kabupaten Seluma, ini kabarnya akan disampaikan langsung ke Satgas Mafia tanah Kejaksaan Agung (Kejagung).

‎Hal tersebut disampaikan Deni Ardiansyah, Warga Desa Penago II, Kecamatan Ilir Talo, pemegang data dan beberapa bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak PT Agri Andalas, melalui Pendamping Hukumnya Nasarudin, MH.C.Med.Sp.Ptn, salah satu advokat ternama di provinsi Bengkulu.

‎Selain berkas yang diserahkan oleh kliennya Deni Ardiansyah, kata Nasarudin, MH.C.Med.Sp.Ptn, dari hasil penelusuran yang dilakukannya juga, Ia mengaku menemukan indikasi dugaan pelanggaran penyalahgunaan lahan dan penyerobotan serta klem sepihak lahan masyarakat.

‎Diantara beberapa konflik agraria itu Kata Nasarudin, MH.C.Med.Sp.Ptn, konflik lahan eks transmigrasi Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, masih menyisakan memori kelam bagi warga yang memperjuangkan haknya.

‎Pasalnya, meski masyarakat memiliki bukti sertifikat dan konon katanya sudah ditengahi oleh beberapa pejabat penting dari pusat, lahan tersebut masih tetap dibawah penguasaan PT Agri Andalas.

‎”sebenarnya ini tugas kita bersama, kita bantu masyarakat untuk menyampaikan tuntutannya. Di lihat dari beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Agri Andalas, Saya rasa kalau dilaporkan langsung ke Satgas Mafia Tanah tentu tidak berlebihan,” tukasnya sembari tertawa kecil ciri khasnya.

‎Lanjut Nasarudin, MH.C.Med.Sp.Ptn, jika Satgas Mafia Tanah Kejagung, sudah bergerak tak hanya dugaan pelanggaran dugaan yang dilaporkan dapat di telusuri. Tetapi luasan lahan real lahan Rawa Indah NO HGU 0005/1999, Pasar Ngalam HGU NO 10020/202, -HGU NO 10016/2024, -HGU NO 00010/2000, Pasar Seluma, Ngalam -HGU NO 10013/2024, juga dapat diketahui.

‎”melalui Satgas Mafia Tanah Kejagung, kita juga akan minta pengukuran secara real, apakah benar luasan keseluruhan HGU dengan nomor tersebut diatas, seperti data luasan lahan yang kita pegang,” tandasnya, sembari berkata “laporan ini akan kita masukan ke Kejagung setelah lebaran.” sambungannya mengakhiri.

 

‎Pewarta         : Do

‎Editor             : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments