Seluma – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Seluma Senin pagi ( 07/6/2021 ) sekira pukul 10:30 wib menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda.
1. Raperda penyelenggaraan dan penanganan Covid-19.
2. Raperda perubahan atas peraturan daerah, nomor 8 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
3. Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT.BANK BENGKULU.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos didampingi oleh Waka I Sugeng Zonrio, SH dan Waka II Ulil Umidi, S.Sos. Anggota DPRD, Serta Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, Unsur FKPD dan Kepala OPD serta para Camat berikut tamu undangan lainnya.
Setiap Fraksi didalam penyampaian memiliki argumen dan alasan pandangannya, namun pada Kesimpulan hasil rapat paripurna pendapat akhir Fraksi tersebut Seperti yang dibacakan oleh Plt Sekwan M. Husni, S.E, selaku juru bicara DPRD Seluma menyampaikan bahwa DPRD Seluma.
1. Menyetujui Reperda Kabupaten Seluma ditingkatkan menjadi Perda Kabupaten Seluma tahun 2021
2. Adapun Perda yang dimaksud adalah Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tahun 2021