3. Segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkan peraturan ini di bebankan kepada DPA SKPD kepada Sekretariat DPRD Seluma pada Anggaran tahun 2021
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal paripurna ditetapkan dalam ketentuan anggaran paripurna dan akan diperbaiki sebagaimana mustinya

Selanjutnya didalam pidato penyampaian usai pandangan Fraksi, Wakil Bupati Seluma mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas pandang seluruh Fraksi

” Allhamdulillah dari tiga Raperda yang diajukan Perda 2016 sudah disahkan, Raperda Covid-19 cukup dengan Perbup, dan yang ketiga Raperda penambahan modal Bank Bengkulu yang masih ditunda, saya harap kepada pihak terkait untuk kooperatif, segera melengkapi apa yang disampaikan oleh pihak DPRD Seluma dan membahas lebih lanjut dengan Komisi III, agar supaya apa yang di rencanakan bisa segera terwujud, demi Seluma mudah berinvestasi ” Tegurnya ( Advetorial/Hendri )



