Seluma – Warga Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat yang diketahui berinisial SM ( 39 ) terlapor, Rabu ( 10/11/2021 ) dini hari sekira kurang pukul 01:00 wib, terpaksa diamankan anggota TIM OPSNAL di Back up Anggota Sat Narkoba dan Sat Intel Polres Seluma yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil S.IK, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan Surat pengaduan NOMOR : LP / B-468 / X / 2021 / BKL / RES SELUMA / SPKT POLRES SELUMA POLDA BENGKULU, Tanggal 27 Oktober 2021. Pada hari Rabu ( 27/10/2021 ) Sekira pukul 15.15 wib Terlapor diduga mengambil tandan buah sawit milik PT. Sandabi Indah Lestari ( PT.SIL ). yang sudah di panen oleh karyawan PT. SIL yang di kumpulkan oleh pemanen di lokasi Afd 4 Blok G12 bersebelahan dengan kebun milik terlapor. Saat karyawan PT. SIL selesai mengumpulkan TBS, dengan cara menyembunyikan buah sawit milik PT. SIL di pindahkan ke kebun milik terlapor sebanyak 40 Tandan.