Sabtu, Juni 14, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineDilaporkan Curi TBS PT. SIL, Warga Lunjuk Digelandang ke Mapolres Seluma

Dilaporkan Curi TBS PT. SIL, Warga Lunjuk Digelandang ke Mapolres Seluma

Kejadian tersebut di ketahui saat krani dan mandor panen mengecek buah sawit di Afd 4 Blok G12 berkurang 40 tandan. Kemudian krani dan mandor panen mengecek sawit di kebun milik terlapor dan benar ditemukan tandan buah sawit yang di beri tandan oleh pemanen. Setelah berdebat dengan mandor pemanen, kemudian terlapor pergi meninggalkan lokasi.

” Terlapor saat ini kita amankan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. untuk terlapor terancam dikenakan pasal 107 huruf d UURI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 362 KUHPidana. dengan tuntutan penjara minimal 4 tahun penjara.” Sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil, S.Ik. ( Red ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments