Seluma – Beberapa perwakilan warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Kamis ( 23/9 ) pagi, kembali mendatangi Kantor Inspektorat Seluma, Untuk memastikan pengembalian kerugian negara dari hasil audit sebesar Rp 112 juta dari total Anggaran kurang lebih Rp 700 an juta. yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma beberapa bulan yang lalu.
” Kedatangan kami kesini untuk menanyakan masalah kerugian Dana Desa di Desa Muara Danau, tujuan kami disini. Apakah sudah dikembalikan atau belum. Masalah kerugian dana desa pembangunan,” Sampai Anang Darmadi, salah satu perwakilan warga Muara Danau.
Kepada wartawan Anang juga mengatakan, kalau hal tersebut Merupakan salah satu bentuk pengawasan di dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Pemerintah didesanya. Menurutnya pekerjaan yang diaudit oleh tim auditor Inspektorat meliputi 4 item pekerjaan, yakni pembangunan gedung Posyandu dan pembangunan jalan rabat beton. Jum’at ( 24/9/2021 ).
Tak hanya itu saja, pengesahan pengalihan dana bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi pengadaan ternak sapi. Bahkan adanya optimasi Bumdes yang diduga fiktif. Hal tersebut karena tidak adanya transparansi pada penggunaan dana di dalam satu tahun anggaran yang terpampang pada baliho di desa. Yang mana, sesuai dengan Permendes nomor 13 tahun 2020 dan Permenkeu nomor 222 tahun 2020, yakni tentang tranparansi penggunaan dana desa.
” Masalah rabat beton, pengalihan BLT ke pembelian sapi, masalah Bumdes dan pembangunan gedung Posyandu. Kami juga mau menanyakan apakah setelah dikembalikan dana itu, Pemerintahan Desa ada sangsi korupsinya.” Sampainya