Sementara itu terkait dengan hal tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Seluma menegaskan. Kerugian yang dimaksud warga Desa Muara Danau sudah dikembalikan sebesar Rp 112 juta. Dinama dari hasil kesepakatan tersebut, pihak Pemerintah desa dihimbau untuk mengembalikan dari hasil temuan audit yang telah dilakukan tersebut.
” Dari hasil kesepakatan dengan pak kades, 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara itu. Hasil temuan audit yang telah dilakukan,” terang Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE M SE MA melalui Irban III, Syahrul Iswandi, SSos kepada wartawan.
Dilanjutkannya, dengan adanya temuan tersebut pada saat ini telah dilakukan pengembalian oleh pihak pemerintah desa. Serta nantinya seluruh berkas dari hasil audit ini selanjutnya akan diserahkan ke tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma, sesuai dengan kewenangannya. Untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat Desa Muara Danau ini dalam waktu dekat ini.
” Iya nanti akan kita serahkan ke Polres. Sebab kita mendapatkan Dumas dari Polres,” Terangnya. ( Red )


