BerandaHeadlineUnjal BBM Bersubsidi, Pengunjal dan Petugas SPBU di SAM Diamankan

Unjal BBM Bersubsidi, Pengunjal dan Petugas SPBU di SAM Diamankan

pensiljurnalis.my.id, Bengkulu – Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kamis (7/9/2023).

Kejadian ini terjadi pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Bengkulu mana, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu Kompol Jufri S. Ik., M.M, menyampaikan, pada saat Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu ditengah-tengah melakukan patroli rutin anggota mencurigai satu unit mobil Isuzu Panther warna merah.

Mobil ini sedang melakukan pengisian BBM jenis biosolar di salah satu SPBU yang berada di Semidang Alas Maras (SAM). Setelah mobil tersebut selesai mengisi BBM, anggota Ditreskrimsus melakukan pembuntutan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh saudara N mengangkut BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 443 liter, BBM ini dimuat dalam satu unit tangki tambahan berkapasitas 100 liter dan 11 buah jerigen kapasitas 35 liter,” jelasnya pada saat press release Rabu (06/9).

Dilanjutkan, Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Oleh karena itu, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu segera mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolda Bengkulu untuk proses lebih lanjut.

“Selain N Subdit Tipidter juga turut mengamankan OS yang bertugas sebagai operator di SPBU tersebut. Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Diterangkannya, didalam pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku sering melakukan pembelian BBM di SPBU tersebut sebanyak 4-5 kali dalam satu hari, menggunakan kendaraan Minibus yang dilengkapi dengan tangki berkapasitas 100 liter dan menggunakan QR Code yang telah disiapkan oleh operator SPBU.

“jadi setiap kali pembelian pelaku selalu memberikan fee sekitar Rp10.000 kepada OS padahal kuota maksimal pembelian dalam sehari adalah 58 liter.” tukasnya.

Lanjut Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.

“komitmen Polda Bengkulu dalam menindak tegas tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi BBM bagi masyarakat. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.” tegas Kompol Jufri S. Ik., M.M, mengakhiri. (Humas Polda Bengkulu/Red).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments