BerandaHeadlineCamat Ilir Talo Keluarkan Rekom Penetapan Pansel Bukan Rekom Seleksi Perades

Camat Ilir Talo Keluarkan Rekom Penetapan Pansel Bukan Rekom Seleksi Perades

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Camat Ilir Talo Najamuddin melalui Surianto, Kasi Pemerintahan dan Pemberdayaan Kecamatan Ilir Talo, bantah dengan tegas pernyataan Yeni, Ketua Panitia (Pansel) perangkat desa (Perades) dusun baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, yang menyatakan sudah menerima surat rekomendasi/Rekom seleksi Perades dari pihak Kecamatan Ilir Talo. Senin (4/9/2023).

Dijelaskannya, pihak Kecamatan memang ada mengeluarkan surat, tetapi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Ilir Talo adalah surat pembentukan Pansel bukan surat rekomendasi seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansel di pemberitaan.

“Benar kami ada mengeluarkan surat rekomendasi, tetapi surat rekomendasi itu untuk penetapan Pansel, bukan surat rekomendasi seleksi. Surat rekomendasi itu ada 3, pertama surat rekomendasi untuk pembuatan tim Pansel, kedua surat rekomendasi untuk calon Perades dan pembuatan soal, ketiga surat rekomendasi SK pelantikan,” Papar Anto.

Pasca seleksi, sampai orang disapa cik Anto itu, pihak Pansel kembali meminta surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Ilir Talo untuk SK dan pelantikan, dikarenakan pelaksanaan dan hasil seleksi calon peserta telah dilaksanakan, akan tetapi pihak dari Kecamatan Ilir Talo tidak memberikan surat rekomendasi tersebut.

“Kita dari Kecamatan hanya memberikan surat rekomendasi untuk tim Pansel agar bisa di SK kan oleh Kepala Desa, untuk surat rekomendasi yang lain sampai saat ini kami tidak pernah menandatanganinya dikarenakan seleksi itu memang sudah ada masalah sedari awal” terangnya.

Lanjutnya, Seleksi Perades Dusun Baru sangat jelas melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi, “Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga”.

Dalam peraturan itu sudah sangat jelas, bahwa untuk seleksi Perades yang masih memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa tidak bisa mengikuti seleksi, akan tetapi mereka tetap melaksanakan kegiatan itu.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah memberikan peringatan untuk tidak dilantik, namun menurut informasi yang kami dapat jika hari Rabu, (6/9) mendatang mereka (Pansel) akan melaksanakan pelantikan dengan pemberian SK untuk pemenang Perades tersebut.

“fungsi kami kecamatan memperingatkan dan menegur, itu kalau mereka mau mendengarkan. Hak kami hanya persetujuan dan rekomendasi berdasarkan aturan. Karena seleksi tidak sesuai aturan maka kami tidak mengeluarkan surat rekomendasi dan persetujuan tanda tangan.” tutupnya.

Sementara itu dari penelusuran awak media dilapangan, bahwa yang meraih nilai tertinggi pada seleksi perades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, adalah Menantu Kandung Kades Aktif Desa Dusun Baru. (Do).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments