BerandaHeadlineCacat Administrasi dan Terindikasi KKN, LSM ACW Laporkan Seleksi Perades Dusun Baru

Cacat Administrasi dan Terindikasi KKN, LSM ACW Laporkan Seleksi Perades Dusun Baru

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Setelah mendalami dan melakukan penelusuran dilapangan dugaan kangkalingkong yang mengandung unsur Koalisi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada Seleksi perangkat desa (Perades) Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu, yang sedang viral baru-baru ini, LSM Andalas Coruption World (ACW) tak tinggal diam. Sabtu (2/9/2023).

Suli Hasan, pimpinan LSM ACW mengatakan, kalau pada seleksi Perades tersebut jelas cacat administrasi, sebab di Perbub Kabupaten Seluma Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat (4) poin (d) yang berbunyi,“Persyaratan khusus yang dimaksud ayat (1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya setempat diantaranya: (d). tidak memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan Kepala Desa sampai dengan derajat ketiga.

Gambar: Surat LSM ACW

“di Perbub sangat jelas, kenapa masih dilanggar kalau bukan nyari masalah. Saya merasa kalau ini adalah tantangan bagi penggiat kontrol sosial dan bagi para penegak hukum, ya harus kita ladeni tantangan dari mereka.” tegas Suli.

Demi terciptanya masyarakat yang patuh akan peraturan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sistem pelaksanaan serta memanggil orang-orang yang berkompeten didalamnya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“kita sudah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Seluma dan Sekretaris daerah, kami meminta dengan sangat supaya pemerintah menindak dengan tegas.” tutupnya. (Do).

Berikut beberapa uraian isi surat pengaduan yang dilayangkan LSM ACW kepada Bupati Seluma dan Sekretaris Daerah, dengan tembusan kepada Kepala Kemendagri RI, Kabag Hukum Pemdakab Seluma, Dinas PMD, Inspektur Inspektorat, Camat Kecamatan Ilir Talo, Ketua BPD Dusun Baru dan Pimpinan Media-media Online.

1. Tim Pansel tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak Kecamatan dan PMD.

2. Tim Pansel meloloskan salah satu peserta yang diduga keras keluarga dekat Kepala Desa.

3. Diduga Tim penyeleksian tidak melibatkan unsur pihak Kecamatan Ilir Talo dan Dinas PMD terkait.

4. Diduga Tim telah Pansel menabrak Perbub Nomor 33 Tahun 2018 Pada BAB II, Pasal 4 ayat 4 huruf D, Pasal 18 Ayat 2, sebagaimana dimaksud ayat 1, tim pembuat naskah tidak melibatkan Pihak PMD Kabupaten Seluma, Pihak Kecamatan dan unsur Pendamping Desa.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments