BerandaHeadlineDiduga Ada Kecurangan, Cakades Suban Minta Surat Suara Dihitung Ulang

Diduga Ada Kecurangan, Cakades Suban Minta Surat Suara Dihitung Ulang

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Merasa ada indikasi dugaan kecurangan pada pemilihan yang diikutinya pada pemilihan calon kepala desa (Pilkades) Desa Suban, Semidang Alas, Kabupaten Seluma, pada tanggal 6 September 2023 lalu, Bani Asri didampingi dua orang Penasehat Hukumnya (PH) RIAN THAARIQ & PARTNERS menggelar konferensi pers. Senin (11/9/2023).

Dihadapan para awak media yang hadir, Rian Putranto, S.H. M.H, menyampaikan kalau hasil penghitungan surat suara pada Pilkades desa Suban, dengan hasil draw merupakan unsur rekayasa dan upaya penzaliman terhadap kliennya.

Pernyataan tersebut dilontarkannya bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan keterangan kliennya nomor urut 1, yakni Bani Asri dan beberapa saksi, ada upaya dugaan curang yang dilakukan oleh panitia Pilkades desa tersebut dengan tujuan memenangkan nomor urut 2, yakni Niri Hayati.

Gambar surat suara tidak sah

“surat suara dari PMD berjumlah 118 buah, dengan rincian 107 surat suara pemilih dan 11 surat suara cadangan. Pada saat pemilihan surat suara yang terpakai sebanyak 106, karena 1 orang pemilih tidak hadir. dari 106 surat suara yang terpakai terdapat 1 surat suara batal alias tidak sah lantaran surat suara yang dicoblos untuk calon nomor urut 2 itu tidak ada tanda tangan seperti surat suara lainnya,” tutur Rian.

Diterangkan Rian, jika menghitung dari 107 surat pemilihan dikurang 1 orang tidak hadir dan 1 buah surat suara batal, maka jumlah surat suara yang ada dikotak/tabung hanya berjumlah 105 surat suara yang sah. Asumsinya penghitungan bisa draw kalau 1 surat suara batal alias tidak sah lantaran tidak ada tanda tangan yang dicoblos untuk nomor urut 2 tetap dimasukkan kedalam penghitungan.

“jumlah surat suara hanya 105 yang terpakai, kok bisa hasilnya draw..?. indikasi dugaan upaya penghitungan draw memang disengaja supaya bisa bermain di aturan yang menguntungkan calon nomor urut 2.” tegasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya meminta pihak PMD Kabupaten Seluma bisa berlaku adil dengan beberapa sebagai bahan pertimbangan seperti yang dilampirkan didalam surat laporan yang mereka layangkan dan dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Hal Senada juga disampaikan oleh Bani Asri, ditambahkannya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh nomor 2 dan panitia bukan hanya pada keterangan PH nya saja, tetapi juga ada indikasi kecurangan lainnya, seperti saksi dari Cakades nomor urut 1 Bani Asri, diminta untuk menandatangani blanko atau surat hasil pemungutan suara sebelum penghitungan suara dimulai.

“ketika dilakukan protes, pihak panitia menolak dengan alasan kalau blanko hasil surat suara sudah ditandatangani, sementara surat suara yang tidak sah tidak dicatat dalam berita acara, sehingga hasil penghitungan dipaksa menjadi draw,” tukasnya.

Lanjutnya, Ia berharap dengan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku, meminta pihak PMD Kabupaten Seluma, melalui panitia Pilkades Desa Suban untuk melakukan penghitungan ulang hasil surat suara secara real dan transparan.

“mau kalah ataupun menang, apapun hasil dari penghitungan ulang nanti saya akan terima. Saya hanya meminta penghitungan ulang, karena dengan cara tersebutlah bisa membuktikan semuanya.” tutupnya.

Untuk diketahui, calon kepala desa (Cakades) sudah melaporkan hal ini kepada, Bupati Seluma, PMD Seluma dan beberapa instansi terkait.(Do).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments