Rabu, November 6, 2024
Google search engine
BerandaHeadlineUji Lab Sampel Dugaan Miko PT. CGG, RTP Desak Pihak DLHK Provinsi...

Uji Lab Sampel Dugaan Miko PT. CGG, RTP Desak Pihak DLHK Provinsi Bengkulu

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Zelman Ardi, salah satu warga Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo, yang sebelumnya mewakili warga desa penyangga lainnya melaporkan dugaan pencemaran lingkungan limbah produksi pabrik CPO PTPN VII Unit Usaha Talo-Pino Pring Baru yang dikelola perusahaan PT. Cipta Graha Garwita (PT.CGG).

Melalui Kuasa hukumnya RIAN THAARIQ & PARTNERS (RTP), yang beralamat di Jalan Bhakti Husada, Perum Citra Idaman Asri No.03, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, yakni Rian Putranto, S.H, M.H, Thaariq Alfathan, S.H, M.H, Slamet MAHARDIKA, S.H, M.H, akan menyurati pihak DLHK Provinsi Bengkulu. Senin (13/2/2023).

Peninjauan lokasi sudah dilakukan oleh Pihak POLRES Seluma dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma dan bahkan telah dilakukan pengambilan sampel untuk diteliti/cek laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK) Provinsi Bengkulu.

Ditegaskan Rian, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur, seharusnya mendorong setiap badan publik untuk menydiakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

“berdasarkan UU tersebut kami meminta DLHK Provinsi Bengkulu untuk mempercepat pemeriksaan hasil cek Laboratorium terhadap limbah minyak kotor selanjutnya hasil tersebut dapat diberikan kepada kami sebagai kuasa pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan limbah produksi pabrik yang dilakukan oleh PT.CGG,” Tandasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments