pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tak ingin waktu terbuang lama untuk mengusut tuntas dan memperjuangkan hak warga desa penyangga dan sekitar yang diduga terdampak pencemaran Minyak Kotor (Miko) atau limbah produksi pabrik CPO PTPN VII Unit Usaha Talo-Pino, Pring Baru, yang dikelola PT. Cipta Graha Garwita (PT. CGG), Kuasa Hukum Rian Thaariq & Patners (RTP) menyambangi Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo. Selasa (14/2/2023).
Rian Putranto, S.H, M.H, mewakili RTP yang ditunjuk warga sebagai penasehat hukum kepada pensiljurnalis mengatakan, kehadirannya bersama rekannya Thaariq Alfhatan, S.H, M.H, ke desa tersebut, selain hendak berbincang-bincang dengan warga terdampak, juga untuk mengatur langka upaya hukum yang tepat dalam memperjuangkan hak warga.
Thaariq Alfhatan, S.H, M.H, dan Rian Putranto, S.H, M.H,
“untuk berkas BB yang diserahkan dan disampaikan klien kami sebelumnya lebih dari cukup dan sangat akurat, tujuan kami ke sini (Desa Padang Batu, red) hanya untuk menelusuri serta mendengarkan langsung keluhan dari warga yang terdampak,” tuturnya.