Seluma – Perwakilan warga masyarakat Desa Muara Dua, Kecamatan Semidang Alas ( SA ), Kabupaten Seluma, Kamis siang ( 27/5 ) sekira pukul 14:00 wib menyerahkan berkas penolakan Pejabat Sementara ( PJS ) hasil musyawarah BPD yang penentuan PJS nya tidak melibatkan perangkat dan masyarakat Muara Dua. hal itu di sampaikan oleh Sabidin saat dikonfirmasi apa alasan penolakan tersebut.
” Kami tidak setuju dengan PJS yang di tunjuk oleh BPD yang mengatasnamakan hasil rapat itu, karena rapat yang mereka lakukan itu tidak melibatkan perangkat dan masyarakat Muara Dua ” Ujar Sabidin kepada wartawan
” Dulu PJS yang mereka tunjuk itu pernah menjabat PJS sebelumnya, tetapi hasil pekerjaannya sewaktu itu tidak memuaskan, karena pengalaman itu kami masyarakat dengan kesadaraannya sendiri mengumpulkan tanda tangan penolakan PJS itu dan meminta kami mengajukan berkas ke PMD Seluma, kami tidak menentukan siapa calon PJS itu nanti, tetapi kami masyarakat ingin dilibatkan dalam pemilihan, yang penting bukan hasil kesepakatan mereka ” Tambahnya