pensiljurnalis.my.id, Seluma – Beredar kabar kalau salah satu peserta tes seleksi perangkat desa, Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, beberapa hari yang lalu, masih tercatat sebagai Ketua BPD Desa Tebat Sibun yang jabatannya masih aktif hingga (10/11/2022 ) mendatang.
Terlepas dari polemik yang saat ini sedang bergulir. Sebagai Calon perangkat desa Tebat Sibun bidang kasi pemerintahan, maka yang bersangkutan harus menyertakan surat pengunduran diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Ketua BPD.
Sebab berdasarkan data yang berhasil kami himpun dari berbagai narasumber, kalau yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai peserta calon perangkat desa tidak melampirkan surat pengunduran diri atau izin dari Bupati.
Apabila terbukti belum memiliki izin, maka Panitia Seleksi Perangkat Desa Tebat Sibun, sudah lalai dan melanggar Permendagri 110 Tahun 2016, Pasal 13 dan 26 huruf (e), yang berbunyi Dilarang Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa. dan adanya kabar dugaan indikasi kangkalingkong pada seleksi Perangkat Desa Tebat Sibun ada benarnya.

Diluar polemik tersebut diatas, Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, di selah obrolan ketika disinggung persoalan persyaratan BPD aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri sebagai perangkat Desa diruangan kerjanya Jum’at ( 28/10/2022 ), membeberkan sesuai dengan aturan yang berlaku kalau BPD aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
” kalau masa jabatan BPD sudah habis tidak jadi masalah, tetapi kalau masih aktif sesuai aturan harus ada surat pengunduran diri dari Bupati melalui pihak kecamatan.” terangnya.
Ketika dibahas tentang permasalahan seleksi perangkat desa di Desa Tebat Sibun, Nopetri mengatakan, kalau camat Talo Kecil untuk mempelajari rekomendasi dari desa Tebat Sibun. Dirinya juga meminta pihak Kecamatan Talo Kecil, untuk tegakkan aturan yang berlaku.
Lanjutnya, jika memang layak untuk diberikan rekomendasi, maka silahkan berikan rekomendasi. Namun, jika memang tidak layak untuk direkomendasikan, maka camat berhak untuk menolak rekomedasi dari desa tersebut.
“Saya berharap agar pihak kecamatan untuk tegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, dan juga untuk meminimalisir potensi konflik yang bakal terjadi,” tukasnya.
Sementara itu, Kardiman, Camat Talo Kecil, didampingi Sekretaris Kecamatan, Reza Muftadi pada wawancaranya, menyampaikan kalau beberapa hari yang lalu pihaknya sudah menerima permohonan surat rekomendasi pelantikan dari pihak Pemerintahan Desa Tebat Sibun, namun pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku.
” sampai hari ini kami masih mempelajari dahulu, sesuai aturan masih ada waktu 7 hari, nanti secepatnya kita akan dapat sampaikan hasil keputusan dari pihak Kecamatan,” singkatnya.
Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia terkait, namun sampai berita ini diterbitkan, kami belum berhasil mendapatkan jawaban. ( Do ).





