BerandaHeadlineDiduga Kangkangi Perbup..!, Balon Perangkat Desa Melapor ke Bupati dan Dewan

Diduga Kangkangi Perbup..!, Balon Perangkat Desa Melapor ke Bupati dan Dewan

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Tampaknya seleksi perangkat desa di Desa Tebat Sibun, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, akan berbuntut panjang, sebab hari ini Rabu ( 26/10/2022 ), beberapa peserta tes melaporkan secara resmi dugaan kecurangan yang mereka alami kepada Bupati dan DPRD Seluma beserta instansi terkait.

Desna ( 28 ), memaparkan, alasan mereka melaporkan seleksi perangkat yang telah dilaksanakan itu, karena telah terindikasi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak Panitia, Ia menjelaskan kalau dugaan kecurangan sedari awal tahapan penjaringan peserta sudah sangat ketara.

Sebab waktu pendaftaran sangat singkat dan tidak berpedoman pada Perbup nomor 33 tahun 2018, pasal 6 tentang penjaringan. pendaftaran beserta administrasi bakal calon perangkat desa dilaksanakan selama 14 hari jam kerja. tetapi panitia hanya memberi waktu hanya 5 hari.

” administrasi perlengkapan berkas calon peserta hanya 3 hari jam kerja, 2 hari pada hari libur, sehingga peserta bakal calon ( Balon ) kadus III hanya 2 orang, itupun suami dan istri, karena yang lain mau ikut tidak cukup waktu.” tutur Desna.

Lanjutnya menambahkan, Ia berharap Bupati Seluma Erwin Oktavian, S.E dan DPRD Seluma beserta instansi terkait dapat mempertimbangkan surat yang dirinya beserta balon perangkat Desa Tebat Sibun lainnya ajukan.

” kami minta kepada Bupati Seluma untuk membatalkan hasil seleksi yang telah terlaksana, karena sudah melanggar Perbup nomor 33 tahun 2018. Kami minta untuk dilakukan seleksi ulang yang berpedoman dengan Perbup tersebut.” tutupnya.

Untuk diketahui, berikut uraian singkat isi surat yang ditujukan kepada Bupati Seluma dan DPRD Seluma beserta instansi terkait, untuk menjadi dasar pembatalan seleksi yang pelaksanaannya diduga sarat didramatisir itu.

1. Penjaringan berkas balon perangkat desa melanggar pasal 6, yang berbunyi pendaftaran beserta administrasi bakal calon perangkat desa dilaksanakan selama 14 hari jam kerja. tetapi panitia hanya memberi waktu hanya 5 hari. 3 hari jam kerja, 2 hari pada hari libur, sehingga kesempatan untuk balon perangkat pada Kadus III ikut tes tidak cukup.

2. Bakal Calon perangkat desa, Kasi pemerintahan atas nama Hendri Marzoni, pada saat pendaftaran penjaringan balon perangkat desa masih menjabat Ketua BPD aktif Desa Tebat Sibun.

3. Pembatalan tes seleksi sebanyak 3 kali. Selasa ( 11/10 ) dengan dalih anggaran tidak ada, yang kedua hari jumat (21/10) terjadi pembatalan lagi dengan dalih tidak sesuai prosedur dan yang ketiga Senin ( 24/10 ) sudah dijanjikan tes pukul 14.00 wib, namun ternyata diundur hingga pukul 16.00 wib.

4. Seleksi perangkat desa dilaksanakan, panitia hanya menunjuk 3 penguji dari PMD, tidak melibatkan unsur kecamatan, unsur pendamping desa dan unsur pendidikan.

5. pelaksanaan seleksi pada Senin 24 Oktober pukul 16:30 wib, sampai pukul 21:00 wib dengan kondisi hujan deras serta mati lampu. ( Do ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments