pensiljurnalis.my.id, Seluma – Setelah sempat menunggu agak lama, akhirnya hasil uji lab DLHK Provinsi Bengkulu, terkait dugaan pencemaran lingkungan Miko/limbah produksi pabrik CPO PTPN VII Unit Usaha Talo-Pino Pring Baru yang dikelola oleh PT Cipta Graha Garwita (PT. CGG) dipastikan oleh pihak Polres Seluma, Polda Bengkulu sudah keluar. Rabu (4/3/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasatreskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo saat diwawancarai oleh awak media seusai jumpa pers Selasa (7/3) pagi di halaman Mapolres Seluma.
“kami masih menunggu pemeriksaan keterangan tim ahlinya. Hasilnya sudah keluar, tetapi masih sama mereka (DLHK Provinsi Bengkulu),” sampainya.
Lanjutnya menerangkan, pihaknya sudah mengagendakan tim ahli uji lab tersebut dalam waktu dekat ini akan didatangkan ke Mapolres Seluma untuk menerangkan secara langsung bagaimana dan apa temuan tim ahli. Sebab menurutnya yang bisa menguraikan hasil uji lab tersebut hanyalah tim ahli yang bersangkutan.