pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
Peraturan pemerintah (PP) No 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.
Dengan tujuan guna memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Serta untuk memastikan pembangunan daerah berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel. Mendorong pemerintah daerah untuk bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tunaikan janjinya seperti diberitakan sebelumnya, Roberten, salah satu pemerhati kebijakan publik Kabupaten Seluma, hari ini Senin (5/1/2026) sore pukul 14:30 Wib, resmi memasukkan laporan permohonan audit dana Bahan Habis Pakai (BHP) dan Obat, serta dana anggaran makan pasien RSUD Tais, tahun anggaran 2022-2023.
Tidak sebatas itu, didalam permohonan audit yang Ia sampaikan itu. Dirinya juga meminta pihak inspektorat juga mengaudit dana insentif jaga malam dan dana insentif BPJS yang sebelumnya juga sempat viral diberitakan.
”semoga surat permohonan audit yang kami masukkan segera dapat diproses oleh inspektorat Seluma,” tandasnya.


