BerandaHeadline‎Tunaikan Janjinya, Surat Permohonan Audit Dana BHP Dan Makan Pasien RSUD Tais...

‎Tunaikan Janjinya, Surat Permohonan Audit Dana BHP Dan Makan Pasien RSUD Tais Resmi Dimasukkan Ke Inspektorat

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.

‎Peraturan pemerintah (PP) No 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Undang-undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.

‎Dengan tujuan guna memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

‎Serta untuk memastikan pembangunan daerah berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel. Mendorong pemerintah daerah untuk bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

‎Tunaikan janjinya seperti diberitakan sebelumnya, Roberten, salah satu pemerhati kebijakan publik Kabupaten Seluma, hari ini Senin (5/1/2026) sore pukul 14:30 Wib, resmi memasukkan laporan permohonan audit dana Bahan Habis Pakai (BHP) dan Obat, serta dana anggaran makan pasien RSUD Tais, tahun anggaran 2022-2023.

‎Tidak sebatas itu, didalam permohonan audit yang Ia sampaikan itu. Dirinya juga meminta pihak inspektorat juga mengaudit dana insentif jaga malam dan dana insentif BPJS yang sebelumnya juga sempat viral diberitakan.

‎”semoga surat permohonan audit yang kami masukkan segera dapat diproses oleh inspektorat Seluma,” tandasnya.

‎Sebab menurutnya, surat tersebut bisa menjadi bahan dasar landasan pihak inspektorat untuk segera mengusut dana kegiatan di RSUD Tais, supaya terbuka dan mengetahui apakah ada unsur dugaan penyelewengan atau tidak.

‎”salah dan benar itu Aparat Penegak Hukum yang menentukan. Audit Dan Transparansi Itu Wewenang Inspektorat dan Instansi yang Lainnya. Tapi tugas memantau Kebijakan dan Transparansi serta melaporkan dan mengajukan permohonan, Undang-undang juga sudah mengatur peran serta masyarakat untuk mengawasi.” singkatnya.

‎Untuk diketahui, didalam suratnya yang diserahkan kepada pihak Inspektorat, Roberten menyampaikan tiga poin permohonan audit anggaran di RSUD Tais, yakni :

‎1. Permohonan Audit dan Transparansi Anggaran Bahan Habis Pakai (BHP) dan Obat di RSUD Tais Tahun Anggaran 2022-2023.

‎2. Permohonan Audit dan Transparansi Anggaran Makan Pasien di RSUD Tais Tahun Anggaran 2022-2023.

‎3. Permohonan Audit dan Transparansi Anggaran Insentif Jaga Malam dan Insentif BPJS serta Uang Jasa Pelayanan Lain-lainnya di RSUD Tais Tahun Anggaran 2022-2023.

‎Pewarta       : Renaldi

‎Editor           : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments