Sebab menurutnya, surat tersebut bisa menjadi bahan dasar landasan pihak inspektorat untuk segera mengusut dana kegiatan di RSUD Tais, supaya terbuka dan mengetahui apakah ada unsur dugaan penyelewengan atau tidak.
”salah dan benar itu Aparat Penegak Hukum yang menentukan. Audit Dan Transparansi Itu Wewenang Inspektorat dan Instansi yang Lainnya. Tapi tugas memantau Kebijakan dan Transparansi serta melaporkan dan mengajukan permohonan, Undang-undang juga sudah mengatur peran serta masyarakat untuk mengawasi.” singkatnya.
Untuk diketahui, didalam suratnya yang diserahkan kepada pihak Inspektorat, Roberten menyampaikan tiga poin permohonan audit anggaran di RSUD Tais, yakni :
1. Permohonan Audit dan Transparansi Anggaran Bahan Habis Pakai (BHP) dan Obat di RSUD Tais Tahun Anggaran 2022-2023.
2. Permohonan Audit dan Transparansi Anggaran Makan Pasien di RSUD Tais Tahun Anggaran 2022-2023.
3. Permohonan Audit dan Transparansi Anggaran Insentif Jaga Malam dan Insentif BPJS serta Uang Jasa Pelayanan Lain-lainnya di RSUD Tais Tahun Anggaran 2022-2023.
Pewarta : Renaldi
Editor : Do


