Bengkulu – Kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak ( BBM ) kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun 2017. sampai saat ini terus berlanjut.
Dilansir dari media online Solidaritasnews.com, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus ) Polda Bengkulu, Senin ( 13/12 ), mulai memeriksa Unsur Pimpinan dewan DPRD Kabupaten Seluma periode 2014 – 2019. Anggota DPRD Seluma periode 2019 – 2024 yang mulai diperiksa oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu yakni berinisial OF, Ai dan YH. Selasa ( 14/12/2021 ).
Ketika dikonfirmasi, Kepada awak media dua Anggota dewan aktif tersebut membenarkan bahwa mereka dipanggil penyidik terkait kasus dugaan korupsi BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Dewan yang terjadi pada tahun 2017 lalu, yang statusnya sudah naikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi. dari penyelidikan ke penyidikan.
“ Saya dimintai keterangan terkait kasus BBM 2017 lalu,”Singkat OF