pensiljurnalis.my.id, Seluma – Kabarnya Dua (2) dari tiga (3) orang terpidana kasus korupsi belanja operasional Sekeretariat Dewan tahun 2021, Rahmat Efendi (bendahara pengeluaran), dan Salamun (PPTK kegiatan rutin di sekretariat DPRD Seluma), setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 2 tahun penjara akhirnya bebas.
Jika berkaca pada pengusutan kasus korupsi sebelum-seblumnya yang terjadi di Sekwan DPRD Seluma, pasca bebasnya para ASN terpidana dari tahanannya, akan disusul penetapan tersangka lain dan para unsur Pimpinan DPRD Seluma periodenya.
Apakah..?, peristiwa kelam masa lampau para mantan DPRD Seluma, juga akan dialami oleh para unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2019-2024 kasus berjalan, mungkinkah para unsur pimpinan menggantikan posis para terpidana yang baru saja menghirup udara segar itu.
Asumsinya, jika para pekerjanya saja bisa terjerat, tentu tidak menutup kemungkinan para pemangku kebijakannya juga diduga ikut terlibat. Tentu tanda tanya besar jika dari total kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar yang terdiri dari 11 jenis temuan (red, audit Kejari Seluma) hanya inisiatif ketiga terpidana.
Pasalnya, semenjak dari awal media online pensiljurnalis bersama media online warnabengkulu, mulai menggiring berita dan mengungkap dugaan skandal korupsi yang terjadi di Sekwan DPRD Seluma, sampai dengan ditetapkannya ketiga tersangka tersebut oleh Kejari Seluma, meski diduga tak terungkap diduga kuat ada keterlibatan para unsur Pimpinan DPRD Seluma periode 2019-2024 pada kasus berjalan.


