Seluma – Seorang pemuda berinisial Wcl ( 21 ) warga asal Desa Tenangan, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, harus berurusan dengan pihak kePolisian, menurut Kapolres Seluma, AKBP. Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui AKP. Andi Ahmad Bustanil, S.Ik kepada Wartawan, pelaku ditahan setelah diserahkan Subagyo warga Desa Tenangan, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, bersama warga kepada pihak Polres Seluma. Rabu ( 19/5/2021 )
” Pelaku ditahan setelah diserahkan oleh pemilik rumah korban percobaan pencurian bersama warga kepada pihak Polres Seluma ” Kata AKP. Andi
Lanjutnya Andi menyampaikan, menurut keterangan pelapor, pelaku ditangkap pada Senin dini hari sekira pukul 01:00 wib, lantaran ketahuan sama pemilik rumah saat pelaku sedang mencoba membuka jendela kaca, sewaktu sedang melakukan aksinya itu jendala kaca tersebut pecah, mendengar sura pecahan kaca, pemilik rumah langsung bergegas menuju sumber suara dan mendapati pelaku sedang berada di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) kemudian langsung menangkapnya selanjutnya sekira pukul 04:30 wib pelaku diserahkan ke Kapolres Seluma
” Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat ( 1 ), ke 3,5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat ( 1 ) KUHP, Berdasarkan LP nomor : LP – B / 201 / Bengkulu / Res Seluma / SPKT, tanggal 17 Mei 2021. Atas kasus tindak pidana dugaan Percobaan Pencurian “. Terangnya ( Do )





