BerandaHeadline‎Terkuak..! Desa Mekarsari Lakukan Titik Nol Dan PHO Mandiri Tanpa Libatkan Pihak...

‎Terkuak..! Desa Mekarsari Lakukan Titik Nol Dan PHO Mandiri Tanpa Libatkan Pihak Kecamatan

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Pasca di laporkan oleh pihak BPD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, beberapa waktu yang lalu, atas dugaan penyalahgunaan dan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2025.

‎Dugaan yang dilaporkan oleh pihak BPD Mekarsari tersebut juga diperkuat dengan informasi baru-baru ini yang diterima oleh awak media pensiljurnalis.

‎Berdasarkan keterangan Narasumber, kalau selama dua tahun terakhir secara berturut-turut desa Mekarsari, Kecamatan Ilir Talo, diketahui melakukan titik nol kegiatan dan PHO (Provisional Hand Over) secara mandiri alias tak pernah melibatkan pihak kecamatan.

‎Upaya tidak melibatkan pihak kecamatan ini diduga sengaja dilakukan oleh pihak Pemdes Mekarsari, untuk menghindari audit kegiatan yang telah dilaksanakan.

‎”dua tahun ini saya belum dengar dan lihat ada pihak Kecamatan Ilir Talo yang hadir, baik kegiatan titik nol, maupun kegiatan PHO,” singkatnya, sembari meminta awak media ini untuk meminta tanggapan langsung dari pihak kecamatan Ilir Talo.

‎Sementara itu, meksi sedikit enggan menjawab, dari hasil konfirmasi awak media ini dengan pihak Kecamatan Ilir Talo, melalui sambungan via telepon WhatsApp, Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah membenarkan hal tersebut.

‎”kalau saya tidak salah ingat, selama saya menjabat sebagai camat, belum pernah mendapatkan undangan dari Pemdes Mekarsari, baik titik nol maupun PHO,” tandasnya.

‎”selain dari pada itu, nanti coba saya tanya dulu rekan-rekan di Kecamatan Ilir Talo, siapa tahu undangan tersebut ada, tapi tidak sampai sama saya,” jawabannya sembari bergurau diujung telpon.

‎Lanjutnya, sesuai aturan yang berlaku Camat mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan kegiatan yang dibiayai DD, untuk memastikan dana digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

‎”kalau berdasarkan aturan monitoring dan evaluasi kegiatan hak mutlak yang harus dilakukan oleh pihak Kecamatan. Mungkin, bisa jadi seluruh kegiatan yang dilaksanakan menurut Pemdes Mekarsari sudah benar semua dan sudah sesuai prosedur sehingga tidak perlu melibatkan pihak Kecamatan,” tutupnya.

‎Jika apa yang disampaikan oleh pihak Kecamatan Ilir Talo benar, tentunya ada tanda tanya besar, bagaimana pihak Pemdes Mekarsari bisa lolos tahapan PHO dan kenapa pihak Pemdes Mekarsari, tidak pernah melibatkan pihak Kecamatan Ilir Talo, sebagai fungsi pengawasan monitoring dan evaluasi realisasi kegiatan Dana Desa yang dilaksanakan.

‎Untuk diketahui juga, terkait titik nol dan PHO mandiri tersebut belum ada tanggapan dan dari Pemdes Mekarsari karena masih dalam upaya klarifikasi dan konfirmasi.

‎Pewarta          : Renaldi

‎Editor              : Do

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments