Seluma – Sehari pasca Hertoni, Kades Pasar Seluma beserta perangkat dan Anggota BPD mengadu dengan Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto atas masukannya sejumlah alat berat dan peralatan tambang pasir besi di lokasi tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, serta pernyataan dari Mahwan Jayadi Kepala Dinas DPMPTSP sebelumnya yang mengatakan kalau izin tersebut sudah dicabut Kementerian ESDM pada tahun 2016 yang lalu. selaku kuasa hukum PT. Faminglevto Bakti Abadi, Husni Thamrin, angkat bicara. Selasa ( 7/12/2021 ).
Menanggapi hal itu, Kepada wartawan, Husni berdalih, dan mengatakan kalau seluruh data perizinan perusahaannya masih ada dan tertera didalam Minerba One Data Indonesia ( Modi ) yang perizinannya terbit tahun 2010 dan akan berakhir hingga tahun 2030 mendatang. dan menanggapi pertanyaan terkait pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM pada tahun 2016 yang silam itu, Beliau meragukan keabsahan pencabutan IUP tersebut.