” Kita tidak pernah ada surat pencabutan, dan sekali lagi di Modi nya masih berlaku hingga 2030 mendatang, kalau ada pencabutan silahkan sampaikan, dan tidak bisa secara serta merta karena disitu ada hak perdata.” Ujarnya.
Selanjutnya, Ia memastikan dengan masuknya alat berat dan sejumlah peralatan tambang tersebut diatas, pihaknya akan langsung beroperasi untuk melakukan eksploitasi pasir besi yang mencakup seluas 163,2 Hektare. ( Red ).


