pensiljurnalis.my.id, RL – Seorang Suami berinisial AR (28) warga kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) menjadi tersangka setelah terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya sendiri hingga meninggal dunia.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Hutapea, S.Ik., dan Kasie Humas AKP Syahyar saat press conference kemarin (27/03/22) mengungkapkan tersangka ditangkap pihaknya pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 03.30 wib.
” tindak KDRT yang dilakukan tersangka terjadi di desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten RL.” Ungkap Kapolres RL.
Kapolres Menjelaskan, keterangan sementara yang didapat , tersangka melakukan tindak pidana KDRT hingga korban meninggal dunia berawal saat korban dan tersangka cekcok mulut dan mengancam akan menggugat cerai.