Tidak terima karena akan diceraikan oleh korban sehingga tersangka langsung pergi mengambil Senjata Tajam Jenis Parang dan langsung Pelaku Mengayunkan senjata tajam jenis parang ( membacok ) kepada korban kebagian kepala dan tangan serta Leher korban secara membabi buta sehingga korban Meninggal dunia.
” motifnya ini tersangka tidak mau diceraikan oleh korban.” Jelas Kapolres RL.
Kapolres RL mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar Baju kaos warna putih milik tersangka, 1 lembar Celana Pendek jenis Jeans milik tersangka, 1 buah buku nikah berwarna merah dengan no register : 41 / 03 / VI / 2020 tanggal 24 Juni 2010, serta 1 buah senjata tajam jenis parang bergangang kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 50 Cm.
” penyidikan berkas perkara tersangka akan dilakukan di Polres.” Pungkas Kapolres RL. ( Red/ Humas Polda Bengkulu ).


