Seluma – Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Tais, Jum’at ( 3/12/2021 ), menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perk: PDM-25/L.7.15/Seluma/11/2021 pada terdakwa berinisial PR, tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 156 KUHAP. majelis hakim berpendapat, perkara a quo seharusnya diajukan dalam peradilan anak, bukan dalam perkara peradilan umum, karena dugaan tindak pidana yang dilakukan terjadi saat terdakwa belum genap berusia 18 tahun.
Pada persidangan terbuka itu, Majelis hakim juga menyatakan, tidak terdapat alasan yang sah untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa PR. Sebab terdakwa ditahan berdasarkan penahanan yang diatur dalam UU 8/1981 tentang KUHAP, yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan ketentuan diatas, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Murniwati Priscillia Djaksa Djamaluddin serta Hakim Anggota Nesia Hapsari dan Andi Bungawali Anastasia menyatakan, surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, dan memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, serta memerintahkan Panitera PN Tais untuk mencoret perkara nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Tas dari Register Induk Perkara Pidana Biasa dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum.
Dilansir dari Media Online Garudaily.com, Kuasa Hukum PR, Nediyanto Ramadhan saat dikonfirmasi media terkait putusan PN Tais, membenarkan putusan tersebut.
“Alhamdulillah, pada putusan sela pada persidangan Jumat lalu, klien kami dinyatakan bebas,” ungkapnya, Sabtu ( 4/12/2021 ).
Selanjutnya, Kuasa Hukum PR yang lainnya, Nedi Akil sebelumnya menilai penetapan PR sebagai tersangka dinilai janggal. Pertama, penetapan PR sebagai tersangka diduga dipaksakan, karena yang dijual tersangka ke AP itu airsoft gun.