Seluma – Dalam melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) Aman Nusa II, Polres Seluma, Polda Bengkulu, yang dilaksanakan Polsek Sukaraja, melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam bentuk teguran dan penghentian kegiatan acara hajatan di Dusun Pulosari, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, dirumah Bapak Setiawan, yang menghadirkan hiburan Kuda Kepang untuk mengisi acara hajatan Khitanan anaknya.
Lantaran tidak memiliki surat rekomendasi Satgas Covid19 dan surat rekomendasi Pihak Kelurahan serta menimbulkan kerumunan penonton/tamu undangan yang berpotensi menyebarkan Covid 19 di Kabupaten Seluma. Rabu ( 21/7/2021 ) sekira pukul 15:00 wib, Polsek Sukaraja dengan personil yakni, Iptu, Saiful Ahmadi. SH, IPDA Arif Hidayat. S.ikom, Aipda Sigit dan Brigpol Budi Wibowo melaksanakan teguran dengan terpaksa melakukan penghentian kegiatan acara tersebut.