pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sepertinya banyak polemik terkait perizinan PT Agro Indah Persada (AIP) di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi. Selain izin pengelolaan limbah, PT AIP juga belum mengatongi izin analisis masalah dampak lalu lintas (Amdalalin). Padahal perusahaan yang bernaung dibawah bendera Wilmar Group ini telah lama berinvestasi di Kabupaten Seluma.
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma, Erlan Suadi melalui Kabid Perhubungan Jeffy Rhomadhona mengatakan hingga saat ini belum ada pengajuan izin Amdalalin PT AIP ke Disperkimhub Seluma. Kamis ( 7/7/2022 ).
“Belum ada pengajuan izin Amdalalin PT AIP ini,” ucap Jeffy.
Dijelaskan Jeffy, izin Amdalalin ini harus atau wajib dimiliki oleh perusahaan yang akan mendirikan bangunan. Izin ini mengkaji dampak dari lalu lintas terhadap pendirian bangunan perusahaan, saat perusahaan telah beroperasi.
“Ada tim khusus yang melakukan kajian ini. Hasil dari kajian tim inilah yang nantinya akan kami bahas, untuk memutuskan layak atau tidak bangunan perusahaan didirikan di lokasi tersebut,” jelas Jeffy.