Seluma – Kembalinya pertambangan pasir besi yang mendapatkan penolakan warga Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma secara sejarah tidak dapat dilepaskan dari beberapa desa pesisir pantai di Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Minggu ( 12/12/2021 ).
Sehingga sangat masuk akal saat Desa Pasar Seluma menolak tambang pasir di desanya maka ada 5 desa lain ikut bersuara, ini karena keterikatan sejarah perjuangan. dan Berikut Kronologis masuknya tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma:
Tahun 2005 Bupati Seluma, Murman Effendi mengeluarkan surat nomor 35 tahun 2005 yang berisikan pemberian izin pertambangan di Desa Penago Baru, Penago I dan Desa Rawa Indah diberikan pada PT. Famiaterdio Negara (FN). Izin diberikan selama 10 tahun hingga 2015.
Sejak izin dikeluarkan penolakan dari warga Desa Rawa Indah, Tegal Arum, Penago I, Penago Baru, bermunculan. Warga mengecewakan proses sosialisasi pertambangan yang tidak jujur dan transparan.
Sepanjang tahun 2005 hingga 2011 bentuk protes warga dilakukan dengan berkirim surat pada DPRD Seluma, bupati, gubernur, Komnas HAM, hingga presiden RI. Aksi unjuk rasa baik skala kecil dan besar juga dilakukan, bahkan warga desa yang menolak sempat menduduki kantor Bupati Seluma selama beberapa hari meminta bupati Seluma mencabut izin pertambangan.
Sepanjang 2005 hingga 2010 bentuk penolakan tambang pasir besi aktif dilakukan warga dengan menggalang dukungan hingga ke perguruan tinggi. Tahun 2011 PT Famiaterdio Negara (FN) akhirnya menutup semua kegiatan pertambangan di tengah penolakan keras warga sejumlah desa. Berhentinya PT FN beroperasi disambut masyarakat dengan menyembelih sapi sebagai bentuk rasa syukur.