BerandaHeadlineSejarah 5 Desa Pesisir Ilir Talo Dukung Desa Pasar Seluma Tolak Tambang...

Sejarah 5 Desa Pesisir Ilir Talo Dukung Desa Pasar Seluma Tolak Tambang Pasir Besi

Tahun 2008 di Desa Pasar Talo masuklah PT. Pringgodani mengantongi izin tambang SK Bupati Seluma Nomor 126 tahun 2006. Kuatnya penolakan warga Desa Pasar Talo dibantu warga Desa Rawa Indah, Penago Baru, Penago I dan Tegal Arum yang berjuang mengusir PT. FN membuat PT. Pringgodani tidak melanjutkan eksplorasi.

Tahun 2010 PT. Famiaterdio Negara (FN) juga mendapatkan izin menambang pasir besi di Desa Pasar Seluma. Penolakan juga terjadi di Pasar Seluma dibantu 5 desa lainnya.
Tahun 2010 di Desa Pasar Seluma penolakan tambang pasir cukup sengit, pembakaran alat berat milik perusaahan, pembakaran tambang dilakukan oleh massa warga.

Aksi unjuk rasa warga di Desa Pasar Seluma berlangsung sengit dan menegangkan warga bersembunyi di masjid dilindungi ibu-ibu karena aparat mendesak dengan kekuatan.
Tahun 2010, 6 orang warga Pasar Seluma ditangkap polisi karena membakar peralatan, camp tambang pasir besi.

Tahun 2011 PT. FN menghentikan aktifitas pertambangan di Pasar Seluma berbarengan dengan desa-desa lainnya. Tahun 2016 warga Desa Pasar Seluma mendapatkan rumor bahwa izin pertambangan PT. Famiaterdio Negara diambil alih oleh PT. Faminglevto Bakti Abdi seluas 168 hektare. tidak ada sosialisasi di tengah masyarakat soal status peralihan pertambangan ini.

Pasca masuknya peralatan operasional PT. Faminglevto di area tambang Desa Pasar Seluma, Semakin hari situasi di Desa Pasar Seluma semakin tak terkendali, warga pun mulai gelisah. karena itu, warga mulai berkumpul kembali. mendapatkan informasi dan pemberitahuan dari warga Desa Pasar Seluma akan situasi kondisi Desanya,

Tokoh masyarakat ke 5 Desa Pesisir Barat Seluma di Kecamatan Ilir Talo, yang pernah berjuang bersama menolak kegiatan tambang pasir besi, akhirnya mendesak Kadesnya masing-masing untuk membantu Desa Pasar Seluma, sehingga pada 19 November 2021, Kades 6 Desa yang berada di Pesisir Barat memenuhi desakan warganya, membuat kesepakatan dengan tertanda cap Desa masing-masing. ( Do ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments