Seluma – Respon cepat atas kemelut dan aduan terkait peserta pemilihan calon BPD Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, terkait SE Bupati Seluma untuk melakukan pemilihan ulang karena pemilihan pertama dibatalkan lantaran tahapan pemilihan pertama tahun 2020 belum ada surat instruksi pemilihan BPD dari Kementrian dalam Negeri serta merasa dicurangi.
Hari ini Senin ( 14/6/2021 ) PMD Seluma Fasilitasi mediasi antara Panitia Pemilihan BPD ( PP BPD ) dan peserta pemilihan BPD yang tidak dilibatkan pada pemilihan ulang tersebut, namun sayang karena perwakilan yang melapor sebelumnya tidak semuanya hadir, sehingga pertemuan di Kantor Dinas PMD Seluma di komplek perkantoran Pemda Seluma yang dimulai sekira pukul 13:30 wib belum menemukan hasil kesepakatan
” Belum ada kesepakatan, karena pada mediasi ini yang hadir dua orang dari tujuh orang pelapor, selaku perwakilan Saya dan teman saya yang hadir belum berani memutuskan karena Saya mau meminta pendapat dan masukan teman-teman pelapor dahulu, akhirnya pihak PMD meminta di selesaikan secara baik-baik ditingkat Desa melalui musyawarah desa ” Sampai Yokos Noferi seraya dibenarkan oleh Adi Susanto selaku perwakilan pelapor ke PMD saat ditanya hasil dari mediasi tersebut
Pada kesempatan yang sama, Sudan Tamimi selaku PP BPD Desa Nanti Agung saat diwawancarai terkait permasalahan tersebut mengakui bahwa pada pemilihan ulang tidak semua peserta calon BPD pemilihan pertama dihadirkan dan menceritakan apa alasannya pada pemilihan ulang semua peserta BPD tersebut tidak dihadirkan lagi