BerandaHeadlinePermendikbud Nomor 75 Tak Ditakuti, Pungli Uang Komite Tetap Dilegalkan Pihak Sekolah

Permendikbud Nomor 75 Tak Ditakuti, Pungli Uang Komite Tetap Dilegalkan Pihak Sekolah

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sampai saat ini orang tua yang anaknya sedang menuntut ilmu atau menjadi pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas Negeri dan Kejuruan (SMP, SMAN dan SMKN), yang berada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, masih tetap harus merogoh kocek lebih dalam.

Meski pemerintah pusat melalui kementerian sudah banyak memberikan kebijakan lebih untuk meringankan beban orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya, termasuk dengan menggelontorkan dana yang tidak sedikit sesuai tingkatan rincian BOS pusat yang lama, BOS RA/TK 600.000/siswa, BOS MI/SD 900.000/siswa, BOS MTs/SMP 1.200.000/siswa, BOS MA/SMA 1.500.000/siswa, ditambah BOSDA Pemerintah Provinsi.

Namun mahalnya biaya pendidikan yang diterapkan oleh masing-masing Sekolah akibatnya masih banyak pungutan-pungutan liar yang terjadi terutama pungutan liar (pungli) yang dilegalkan oleh pihak sekolah dengan jurus untuk menghindari larangan dan undang-undang dengan modus pungutan atas musyawarah orang tua murid bernama “UANG KOMITE“.

Meski berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12 hurup B dengan tegas melarang Komite sekolah memungut iuran dari peserta didik atau orang tua atau walinya. Namun sayangnya hal tersebut tak lantas menghentikan langkah pihak sekolah untuk memungut iuran melalui Komite.

Tak tanggung-tanggung bahkan pihak sekolah memberikan sanksi sosial dengan sangat kejam dengan mengkebiri hak pelajar untuk mengikuti proses belajar mengajar dengan cara menahan nomor pada saat mau mengikuti mid semester ataupun pada saat hendak mengikuti ujian akhir sekolah apabila orang tua murid menunggak UANG KOMITE dan lainnya.

“saya tidak masuk sekolah pak, karena ada tunggakan,” terang seorang pelajar yang menyebutkan dengan rinci nama sekolah dan nama iuran dan tunggakannya

Tentunya, dengan adanya laporan dan keluhan orang tua serta murid baik secara langsung maupun melalui via telpon dan pesan WhatsApp kepada media pensiljurnalis.

Redaksi media pensiljurnalis secepatnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk memberikan tindakan demi terjaminnya hak pelajar sesuai dengan undang-undang pendidikan demi generasi penerus bangsa.

Pewarta         : Renaldi/Nanang

Editor             : pensiljurnalis

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments