Senin, September 16, 2024
Google search engine
BerandaHeadlineParipurna DPRD Seluma, Pendapat Akhir Fraksi Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun...

Paripurna DPRD Seluma, Pendapat Akhir Fraksi Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Seluma – DPRD Seluma gelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD,.Nofi Eriyan Andesca, S.Sos, Anggota DPRD Seluma serta Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, Plt. Sekretaris Daerah kabupaten seluma Drs. Darpinudin, Unsur FKPD dan Kepala OPD serta para Camat dan tamu undangan lainnya. Senin ( 21/6/2021 )

Pada kata sambutannya juru bicara BANGGAR DPRD Seluma Dodi Sukardi mengapresiasi dan berterima kepada tim TAPD Kabupaten Seluma, adapun hasil dari rangkaian pembahasan Raperda tersebut ditingkat BANGGAR sebagai berikut :
– Pendapatan Rp. 892.591.305.931,00
– Belanja Rp. 918.591.196.414,00
– Surplus Rp. 25.999.890.482,00
– Penerimaan pembiayaan daerah
Rp. 62.356.423.200,00
– Pengeluaran pembiayaan daerah
Rp. 3.856.960.000,00
– Pembiayaan Neto Rp. 58.499.472.200,00
– Sisa lebih Pembiayaan tahun 2020 atau Silpa
Rp. 32.499.581.717,00

 

” Pada kesempatan ini, kami banggar DPRD Kabupaten Seluma dengan memperhatikan apa yang telah menjadi hasil pembahasan antara banggar DPRD Seluma dengan TAPD Kabupaten Seluma terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD anggaran Kabupaten Seluma tahun 2020 ” Paparnya

Selanjutnya H. Suhandi, S.Sos juru bicara fraksi PPS pada penyampaian pendapat akhir terhadap Perda tersebut memaparkan beberapa catatan kepada Pemda Seluma antara lain

1. Meminta kepada instansi OPD terkait untuk melakukan perencanaan yang efisien dan matang terhadap peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah ( PAD ) yang masih terbilang kecil, serta meminimalisir dugaan kebocoran potensi pendapatan asli daerah
2. Meminta Pemda Seluma segera menyelesaikan dan mencari jalan solusi terhadap sepuluh temuan pemeriksaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, agar temuan tersebut tidak menjadi masalah dikemudian hari.
3. Meminta agar ada peningkatan terhadap pendapatan asli daerah dengan cara membentuk Panitia Khusus ( PANSUS ) tentang peningkatan pendapatan asli daerah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments