Seluma – Polres Seluma, Polda Bengkulu, menggelar konferensi press pasca penggerebekan pengguna sabu di sebuah pesta pernikahan di Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma pada Minggu ( 20/6 ) sore kurang lebih sekitar pukul 16.00 wib. Rabu ( 23/6/2021)
Polres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo,S.ik melalui Kasatreskoba Polres Seluma, Iptu. Sodri menerangkan, dari ke tujuh warga yang diamankan semula, Polres Seluma hanya menetapkan tiga tersangka pemilik sabu, Yakni T-E (3) warga Desa Pasar Seluma, B-E (38) warga Kelurahan Sukaraja yang juga residivis kasus pencurian, dan O-D (41) warga Desa Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi, dengan barang bukti total sebanyak 7 paket narkotika jenis golongan 1 ( sabu-sabu ).