BerandaHeadlineMiliki 5 Paket Sabu, Warga Kecamatan Talo Terpaksa Diringkus

Miliki 5 Paket Sabu, Warga Kecamatan Talo Terpaksa Diringkus

pensiljurnalis.my.id, Seluma – RR (32) warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma hanya tertunduk lesu saat ditangkap Polres Bengkulu atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. Pemuda tuna karya tersebut diringkus pada sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB saat berada di Jln. Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Madya Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia menerangkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu, 5 potongan lak ban, 1 potong kertas, 1 plastik warna hitam serta 1 unit HP android.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Senin (22/8/2022).

” Akibat perbuatannya, Pelaku dapat dijerat pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” tutupnya. ( Red/Humas Polda Bengkulu ).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

spot_img
spot_img

Recent Comments