Ditambahkannya, meski pemerintah resmi membuka PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa Natal dan Tahun Baru. Sebagai pengganti PPKM tingkat 3 itu, pemerintah akan memperketat sejumlah aturan.
” Misalnya, larangan tahun baru di semua tempat keramaian hingga pengetatan aturan perjalanan jarak jauh.” Imbuhnya.
Sumber : Tribratanews/Humas Polda Bengkulu
Editor : Do


