pensiljurnalis.my.id, Seluma – Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Tidak bisa dimungkiri bahwa kehadiran pers memberikan dampak begitu luar biasa bagi kehidupan masyarakat.
Secara garis besar, peran pers bagi negara demokrasi adalah menjamin proses akuntabilitas publik dapat berjalan dengan lancar. Pers pada posisi tertentu dapat bertindak sebagai lembaga formal yang mengawasi kinerja pemerintah.
Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah.
Kekuatan pers tersebut merujuk pada kekuatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Dilansir dari buku Teori Komunikasi Massa (2011) karya Denis McQuail, dijelaskan bahwa istilah pilar keempat demokrasi pertama kali dicetuskan oleh Edmund Burke dari Inggris pada akhir abad ke-18.
Istilah tersebut merujuk pada kekuasaan politik yang dimiliki pers setara dengan ketiga pilar lainnya dalam kehidupan di Inggris: Tuhan, Gereja, dan Majelis Rendah.
Apabila dikaitkan dengan sistem demokrasi yang sekarang, maka kekuatan pers dianggap setara dengan pilar demokrasi lainnya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Namun didalam menjalankan tugasnya selaku jurnalis tak jarang insan pers yang akrab dengan sebutan wartawan ataupun awak media ini mendapatkan perlakuan tidak mengenakan.