Rabu, Januari 22, 2025
Google search engine
BerandaHeadlineKPU Seluma Resmi Perpanjang Pendaftaran PPS

KPU Seluma Resmi Perpanjang Pendaftaran PPS

pensiljurnalis.my.id, Seluma – Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Resmi memperpanjang penerimaan berkas calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selasa (27/12/2022).

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Seluma membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS, sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember, berikut persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments