” Saya dilaporkan oleh D-W ke Polsek Seluma, dengan tuduhan penggelapan uang yang tertera di kwitansi, padahal kwitansi itu yang saya tanda tangani itu dulu kosong, dan surat panggilan dari Polsek tersebut disebarkan kedalam grup, supaya para peserta lainnya tunduk dan patuh kepada Owner.” Sampainya. Jum’at ( 3/9/2021 ).
Menurut keterangan Ida, sewaktu dirinya menandatangani kwitansi tersebut, kwitansi masih dalam keadaan kosong. dirinya sempat mempertanyakan terkait penandatanganan kwitansi itu, tetapi setelah mendengar penjelasan dan diyakinkan oleh Terlapor dirinya dengan terpaksa menandatangani kwitansi tersebut.
” Sepulang dari rumahnya D-W menandatangani kwitansi kosong itu, baru tiba dirumah Dia menelpon, katanya jumlah keseluruhan hutang saya sebesar 53 juta. dan yang membuat saya lebih terkejut lagi, tidak berselang lama dari penandatanganan tersebut, saya mendapatkan surat panggilan dari Polsek Seluma dengan tuduhan penggelapan uang titipan dengan nominal 53 juta rupiah oleh terlapor itu.” Paparnya. ( Do )


