Seluma – Semenjak mencuat dan dilaporkan beberapa emak-emak anggota arisan get/menurun ke Mapolres Seluma seperti pemberitaan sebelumnya, korban dugaan kasus penipuan arisan yang berjalan secara online itu satu persatu mulai berani bersuara ke Awak Media.
Setelah sebelumnya sebagian korban mengaku takut dan malu karena dibawa tekanan dan ancaman Ownernya yang berinisial D-W ( Terlapor ) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma, yang membawa kabur sejumlah uang dari peserta arisan get/menurun tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Ida Heryani ( 37 ), warga Desa Pandan, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, salah satu IRT yang mengaku menjadi korban arisan tersebut, bahkan menurut keterangannya, dirinya bahkan menjadi korban atas
pencemaran nama baiknya, lantaran namanya dicatut Owner Arisan dalam laporan Fiktif yang dilaporkan terlapor ke Polsek Seluma.
” Saya dilaporkan oleh D-W ke Polsek Seluma, dengan tuduhan penggelapan uang yang tertera di kwitansi, padahal kwitansi itu yang saya tanda tangani itu dulu kosong, dan surat panggilan dari Polsek tersebut disebarkan kedalam grup, supaya para peserta lainnya tunduk dan patuh kepada Owner.” Sampainya. Jum’at ( 3/9/2021 ).
Menurut keterangan Ida, sewaktu dirinya menandatangani kwitansi tersebut, kwitansi masih dalam keadaan kosong. dirinya sempat mempertanyakan terkait penandatanganan kwitansi itu, tetapi setelah mendengar penjelasan dan diyakinkan oleh Terlapor dirinya dengan terpaksa menandatangani kwitansi tersebut.
” Sepulang dari rumahnya D-W menandatangani kwitansi kosong itu, baru tiba dirumah Dia menelpon, katanya jumlah keseluruhan hutang saya sebesar 53 juta. dan yang membuat saya lebih terkejut lagi, tidak berselang lama dari penandatanganan tersebut, saya mendapatkan surat panggilan dari Polsek Seluma dengan tuduhan penggelapan uang titipan dengan nominal 53 juta rupiah oleh terlapor itu.” Paparnya. ( Do )





