Seluma – Sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor pajak kendaraan, Samsat Seluma kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan roda dua, namun program Pemutihan pajak tersebut hanya berlaku khusus kendaraan roda dua tanpa batasan waktu tahun pabrikan. Jum’at ( 03/8/2021 )
Kepala Badan DRA Hj. Noni Yuliesti.,MM melalui Kepala SUB Bagian Tata Usaha, Aidin Mukti, SE. menerangkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut sudah dimulai sejak 7 Maret lalu sampai dengan 22 Desember 2021 mendatang
” Tujuan dilaksanakannya program ini tidak lain untuk meringankan beban masyarakat dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan, serta upaya peningkatan PAD dari sektor pajak. ” Terangnya
Kepada wartawan Ia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang mahu mengikuti program pemutihan pajak silahkan mendaftar,
selain dapat langsung datang ke kantor UPTD Seluma, masyarakat juga dapat melakukannya melalui Samsat keliling ( Samling ).