Pada saat Personil Kepolisian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan menemukan barang berupa 1 keping obat merek Amoxilin, 1 keping obat merek Luna, 1 botol minuman merek Jegermel, 2 botol minuman merek soju, 1 botol minuman merek Mix Max, 1 botol isotonik merek 1000 mg, dan 1 botol minuman merek Kratindaeng.
Menurut keterangan saksi yang berhasil dihimpun pihak Kepolisian, korban memang sering mengonsumsi obat-obat tersebut karena korban sering mengalami sakit kepala.
Sumber : ( Humas Polda/ tribratanews.com )
Editor : Redaksi pensiljurnalis.my.id


